Badan Pusat Statistik (BPS, dahulu Biro Pusat Statistik), adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional.
Setiap sepuluh tahun sekali, BPS menyelenggarakan sensus penduduk.
Di samping itu, BPS juga melakukan pengumpulan data, menerbitkan
publikasi statistik nasional maupun daerah, serta melakukan analisis
data statistik yang digunakan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
BPS juga terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dinamakan perwakilan BPS di daerah, karena BPS merupakan instansi vertikal, yakni instansi pemerintah pusat
yang berada di daerah, sehingga bukan merupakan bagian dari instansi
milik daerah, Tugas lain BPS di daerah adalah melakukan koordinasi
dengan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan statistik
regional.
Setiap sepuluh tahun sekali BPS menyelenggarakan:
- Sensus Penduduk (SP) yaitu pada setiap tahun berakhiran "0" (nol),
- Sensus Pertanian (ST) pada setiap tahun berakhiran "3" (tiga), dan
- Sensus Ekonomi (SE) pada setiap tahun berakhiran "6" (enam).
Di samping memiliki kantor pewakilan hingga daerah tingkat II (Kabupaten/Kota), aparat BPS ada di setiap kecamatan,
yaitu Penanggungjawab Kegiatan BPS Tingkat Kecamatan atau saat ini
disebut sebagai KSK (Koordinator Statistik Kecamatan), selain itu
setiap ada kegiatan yang cukup besar seperti Sensus BPS selalu merekrut
petugas lapangan yang berasal dari berbagai kalangan yaitu yang disebut
Mitra Statistik.
Tugas dan Fungsi
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan
Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga
dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam
United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
- Penyelenggaraan statistik dasar;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
- Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar